HUKUM BISA DIBELI

Hukum itu memang bisa di beli?

Salah satu dari seribu contoh:

Bius Fulus Gayus

SUDAH menjadi rahasia umum banyak tahanan atau narapidana berduit bisa berkeliaran menghirup udara bebas di luar sel. Kini, itu bukan lagi rahasia umum, melainkan pengetahuan umum.

Adalah Gayus Halomoan Tambunan yang secara ceroboh membuka tabir rahasia umum itu. Selama menjalani penahanan sebagai tersangka penggelapan pajak, Gayus tercatat 68 kali meninggalkan selnya di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gayus memperoleh perlakuan spesial itu tentu saja tidak gratis. Gayus harus menggelontorkan dana Rp790 juta untuk membius nurani Kepala Rutan Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto serta delapan penjaga lainnya. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan dalam kesempatan keluar sel Jumat, 5 November 2010, Gayus diduga kuat sempat piknik ke Bali menonton pertandingan tenis internasional.

Dugaan itu muncul setelah foto penonton yang amat mirip dengan Gayus beredar di media massa.

Kita tentu terusik untuk bertanya apakah Gayus ke Bali sekadar menonton pertandingan tenis? Sebab, Gayus dikenal tak punya riwayat menyukai olahraga tenis.

Kita juga terusik bagaimana seorang Gayus masih memiliki uang sebanyak itu untuk menyuap polisi, padahal semua rekeningnya diblokir polisi.

Mungkinkah ada orang lain yang lebih berduit memasok uang untuk Gayus?

Kedua pertanyaan itu sesungguhnya menggambarkan betapa tidak berdayanya penegak hukum di hadapan seorang Gayus. Miliarder yang sesungguhnya cuma pegawai pajak golongan IIIA itu telah membenamkan banyak sekali duit hasil penggelapan pajak kepada begitu banyak aparat.

Kasus Gayus ini malapetaka sekaligus hikmah bagi penegakan hukum di negeri ini. Malapetaka karena hukum justru dilanggar oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Aparat penegak hukum di negeri ini ternyata begitu gampang terbius duit.

Hikmah karena melalui kasus ini tidak ada lagi yang bisa membantah kebenaran bahwa para tahanan atau narapidana dengan gampang piknik ke luar tahanan. Sekali lagi, itu bukan lagi rahasia umum, tapi pengetahuan umum.

Menyusul kasus Gayus, terkuak pula kabar Susno Duadji, tersangka suap kasus PT Arwana, dan Wiliardi Wizard, perwira polisi yang diduga terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, juga bisa berkeliaran ke luar sel setelah menyogok polisi.

Inilah kesempatan bagi polisi untuk sepenuh hati mengungkap kasus Gayus dan menghentikan perlakuan istimewa kepada para tahanan tertentu.

Hukuman maksimal harus diberikan kepada para penegak hukum yang terlibat dalam perkara ini. Sebab, penegak hukum yang paham hukum, tetapi mempermainkan hukum sepatutnya mendapat hukuman lebih berat daripada mereka yang awam hukum.

Bius fulus Gayus ini tetap menjadi aib yang dahsyat bagi polisi jika polisi hanya separuh hati mengusutnya, berhenti pada seorang komisaris polisi kepala rumah tahanan Brimob.

sumber:
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/…ulus-Gayus

Kasus Nyolong Semangka, Si Nenek Diperas Polisi Markus 1 Jt.. Eehh Tetap Dipenjara.

Quote:

Kediri – Kemalangan Basar (40), salah seorang terdakwa kasus pencurian satu buah semangka tidak sebatas penganiyaan. Keluarganya mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum anggota kepolisian, dengan dalih uang damai agar kasus yang dialami Basar dapat dihentikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kamsiah (72), mertua Basar. Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, wanita rentan tersebut mengaku sempat membayarkan uang Rp 1 juta kepada oknum anggota kepolisian. Namun sial, janji penghentian kasus yang dibarengi pembebasan terhadap Basar ternyata yak kunjung dilakukan, sampai akhirnya disidangkan.

“Nyuwune tigang ewu tapi kulo mencak-mencak. Timbang mbayar tigang ewu kulo mikire kersane mawon dipenjara, mangke menawi medal yotrone saget damel tumbas sapi nopo saben kersane digarap. (Mintanya tiga ribu (3 juta) tapi saya marah-marah. Daripada membayar 3 ribu saya pikir biar saja dipenjara, nanti kalau keluar uangnya bisa digunakan beli sapi atau sawah untuk dikerjakan),” ungkap Kamsiah dalam bahasan jawa terbata-bata, Kamis (26/11/2009).

Keengganan keluarga Basar membayar besaran yang diminta, membuat oknum anggota kepolisian menurunkan tawarannya. Dia hanya minta Rp 1 juta, dengan janji Basar akan segera dibebaskan.

“Nggih sakmeniko langsung kulo paringi. Tapi kulo nggih nggumun, tirose dibebasne tapi ngantos sakmeniko kok malah dipenjara terus. (Ya saat itu juga langsung saya beri. Tapi saya juga heran, katanya mau dibebaskan tapi sampai sekarang kok malah diperjara terus),” cerita Kamsiah.

Namun sayang, ditanya mengenai oknum polisi yang melakukan penipuan tersebut, Kamsiah mengaku tidak mengetahuinya secara persis. “Sinten tiyange kulo mboten ngertos, ingkang ngurusi ibuke lare-lare meniko. (Siapa orangnya saya tidak tahu, yang mengurusi ibuknya anak-anak ini),” ujarnya.

Terpisah Kapolsek Mojoroto AKP Budi Nariyanto, dikonfirmasi mengenai adanya penipuan terhadap keluarga Basar yang dilakukan oknum anggota kepolisian, membantah dengan keras. Dia kembali menegaskan, pihaknya justru memiliki komitmen untuk mendamaikan perseteruan yang terjadi antara Basar dan Kholil dengan Darwati, pemilik kebun semangka yang menjadi pelapor kasus tersebut.

“Nggak bener itu. Kami itu justru berusaha mendamaikan mereka sebelum ada laporan resmi,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Budi menambahkan, dia justru mengaku baru mendengar adanya usaha penipuan terhadap keluarga Basar tersebut. Menyikapinya, Budi mengaku akan segera menerjunkan anggotanya untuk melacak kebenarannya.

“Besok saya akan minta anggota biar cek, benar ada penipuan apa tidak. Kalau pengen tahu jawabannya, ya besok lah saya bisa dikonfirmasi lagi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Basar saat ini harus menjalani masa penahanan bersama Kholil, seorang tetangganya, hanya gara-gara mencuri sebuah semangka. Kasusnya sendiri saat ini tengan dalam proses persidangan di PN Kota Kediri dan kedua terdakwa mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

This entry was published on March 15, 2012 at 2:26 am and is filed under Uncategorized. Bookmark the permalink. Follow any comments here with the RSS feed for this post.

Leave a comment